PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN (POKMASLIPAS) DALAM MEWUJUDKAN PROGRAM REINTEGRASI SOSIAL KLIEN PEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS II MAGELANG

Authors

  • Ryan Setya Nugroho Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Umar Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46797

Abstract

Pidana merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan yang telah melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat umum. Untuk itu agar setiap individu yang melakukan suatu tindak pidana perlu dilakukan suatu penghukuman berupa sanksi pidana. Penghukuman merupakan salah satu bentuk tindakan yang diberikan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana atau telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Balai Pemasyarakatan ialah suatu pranata guna melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan bahwa pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Oleh karena itu, pembimbing kemasyarakatan sangat berperan dalam proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan yaitu dengan melakukan penelitian kemasyarakatan, assessment resiko dan kebutuhan yang berguna untuk Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan dan rehabilitasi narkotika terhadap Warga Binaan untuk membantu proses pembimbingan kemandirian klien Pemasyarakatan. Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan merupakan suatu bentuk upaya dengan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial.  Reintegrasi sosial terjadi didasarkan kepada premis bahwa kejahatan ialah sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja. Dalam hal ini seseorang tidak dapat dihukum jika hanya dalam pemikirannya saja, tetapi harus ada tindakan atau kealpaan sehingga dapat disebut sebagai tindak kejahatan.

Downloads

Published

2022-05-10