PENGARUH PEMBERIAN HAK CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK) TERHADAP PERILAKU ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN

Authors

  • Theresia Panni Koresy Marbun Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46822

Abstract

Anak sebagai kekuatan potensial dan menumbuhkan kehidupan berkelanjutan maka diperlukan pembinaan secara runtut, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak di masa depan. Maka dari itu, tiap perlakuan yang keliru yang diterima oleh anak saat ini akan mempengaruhi kehidupan bangsa di masa depan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa tindak pidana yang melibatkan anak-anak berada di angka yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data sejak tahun 2016-tahun 2020 yang menunjukkan bahwasannya jumlah tindak pidana atau kasus yang melibatkan anak-anak adalah sebanyak 24974 kasus. Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) merupakan suatu hak khusus yang didapatkan Anak, yaitu Anak dapat berkumpul di tempat keluarga mereka selama jangka waktu 2 x 24 jam, dengan ketentuan syarat-syarat yang dapat dipenuhinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum sosoiologis. Dimana yang dimaksud dengan jenis penelitian ini yaitu suatu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Supaya mengetahui perilaku anak binaan, ada hak dan kewajban yang harus dilakukan anak binaan dikarenakan dengan adanya kewajiban ini maka secara tidak langsung menjadi faktor yang mempengaruhi pemberian program remisi, grasi, Peninjauan Kembali (PK), konseling, kunjungan, serta asimilasi dan reintegrasi sosial. Selain pemberian program pembinaan, anak juga memiliki hak seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sesuai Pasal 4 (1) UU SPPA dinyatakan anak berhak mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga. Selaras dengan filosofi pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan pada hakikatnya adalah sistem perlakuan/pembinaan pelanggar hukum yang bertujuan pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan. Sebagai suatu sistem perlakuan, fungsi pemasyarakatan menjadi sangat vital dan strategis dalam prosess peradilan pidana anak.

Downloads

Published

2022-05-10