PELAKSANAAN ASIMILASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI RUTAN KELAS IIB KABANJAHE

Authors

  • Raynaldi Raka yuda Sinuraya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46830

Abstract

Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah: 1) bagaimana penerapan asimilasi di Rutan Kabanjahe tingkat IIB selama masa pandemi Covid-19, dan 2) bagaimana penegakan hukum terhadap narapidana hasil asimilasi yang melakukan tindak pidana lain. Penelitian ini bersifat empiris, menggunakan data lapangan langsung. Temuan menunjukkan bahwa selama pandemi Covid-19, sejumlah besar narapidana mengikuti program asimilasi, sebuah kebijakan yang diterapkan untuk menghindari kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Program asimilasi tersebut berlangsung hingga 21 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 10 yang dilaksanakan serentak. Dalam proses pemberian izin asimilasi, narapidana harus memenuhi persyaratan yang ada, yaitu (setengah) dari masa hukuman. Hukuman pidana bagi pelaku kejahatan yang masih melakukan tindak pidana, pencabutan asimilasi, perhitungan masa penahanan.

Downloads

Published

2022-05-10