KEDUDUKAN KWITANSI DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH

Authors

  • Mutia Evi Kristhy Universitas Palangka Raya
  • Aldo Yosua Apriyanto Universitas Palangka Raya
  • Arya Detha Dwi Saputra Universitas Palangka Raya
  • Dipaber Universitas Palangka Raya
  • Doni Saputra Sinaga Universitas Palangka Raya
  • Juan Rios Ekaharap Universitas Palangka Raya
  • Mario Putra Silitonga Universitas Palangka Raya
  • Rhedemta Afrinna Universitas Palangka Raya
  • Rismayati Universitas Palangka Raya
  • Wiji Nurul Hikmah Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46834

Abstract

Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Suatu kuitansi tidak akan terbit jika tidak ada suatu prestasi yang mendasari. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik penulisan berupa narrative review. Dimana data yang dituliskan berupa data empiris yang berarti memuat fakta pada kejadian yang sebenarnya. Kuitansi sebagai suatu surat merupakan alat bukti tulisan. Sehelai kuitansi, faktur merupakan akta, tergolong dalam kelompok c, ialah akta di bawah tangan. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, hlm. 65. Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan bahwa alat bukti surat terbagi menjadi dua jenis, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Pada tulisan ini kami akan membahas lebih lanjut tentang kedudukan kwitansi atas jual beli tanah serta kwitansi sebagai alat bukti di persidangan perdata.

Published

2022-05-10