ANALISIS PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Authors

  • Mutia Evi Kristhy Universitas Palangka Raya
  • Hendro Satrio Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46877

Abstract

Revolusi Industri Era 4.0 adalah era transformasi pembangunan global dan mencontohkan dasar-dasar pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Kepentingan nasional tergerus, khususnya dalam hal pembangunan ekonomi nasional, sebagai akibat dari munculnya beberapa ancaman dan tantangan global. Dalam konteks ini entitas yang paling perlu menangangi akibat tantangan tersebut adalah Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis penerapan ketentuan hukum positif dalam pembangunan ekonomi nasional di era Revolusi Industri 4.0. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dari sumber hukum yang terdapat dalam berbagai produk hukum yang berkaitan dengan teknologi, komunikasi dan iklim investasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prediksi atau prakiraan dalam penyusunan dan perancangan suatu undang-undang atau peraturan perundang-undangan dengan menggunakan sistem yang dimiliki oleh teknologi dan komunikasi. Selain itu, dalam konteks iklim investasi pembangunan nasional, Omnibus Law akan efektif jika berpijak pada prinsip peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan berpegang pada nilai dan kepentingan kemanusiaan jangka panjang.

Downloads

Published

2022-05-01