ASPEK HUKUM PEMBAYARAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL

Authors

  • Aji Bayu Prasetya Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46942

Abstract

Tujuan artikel ini untuk menganalisis aspek hukum pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah terhadap pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Solo di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian empiris/lapangan dengan pendekatan dari data-data lapangan yang yang dilaporkan secara lisan ataupun tertulis oleh responden. Pengadaan tanah dengan maksud pembangunan kepentingan umum diatur dalam “UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 2 Tahun 2012, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 19 Tahun 2021, dan PERMEN ATR/KBPN No. 19 Tahun 2021.” Hasil penelitian yang didapat dalam Pelaksanaan pemberian ganti rugi terhadap pembangunan Jalan Tol Yogyakarta -- Solo di Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan masih belum terlaksana dengan optimal. Hambatan yang terjadi dalam pembayaran ganti rugi pada pembangunan jalan tol Yogyakarta -- Solo di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan hambatan yang bermula dari masyarakat pemegang hak atas tanah dan Pemerintah yang lambat dalam pemberian ganti rugi.

Downloads

Published

2022-05-01