PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP HUKUM HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN BAGI PELAKU KAWIN CAMPUR

Authors

  • Lolita Universitas Tanjungpura
  • Tiza Yaniza Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.46962

Abstract

Kawin campur pada praktiknya telah terjadi sebelum era internet merebak, tak dapat dimungkiri kemungkinan perkawinan campur menjadi lebih besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama untuk harta kekayaan berupa benda tidak bergerak. Pihak suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas benda tidak bergerak di Indonesia. Permasalahan secara hukum ini tentu harus dicarikan jalan keluar. Terutama agar pasangan kawin campur yang telanjur tidak membuat Perjanjian Perkawinan, dapat memiliki aset tidak bergerak secara sah di Indonesia. Sekaligus ketentuan Pokok Agaria yang melarang orang asing memiliki hak milik atas tanah dapat terakomodir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjawab isu hukum ini. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan harta kekayaan pelaku kawin campur yang diperoleh dalam perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, subtansi dan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu.

Published

2022-05-01