ANALISIS PELAKSANAAN SIDANG ONLINE DI RUTAN KELAS IIB KEBUMEN DI MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Wijianti Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Umar Anwar Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47061

Abstract

Adanya pandemi COVID-19 pada tahun 2020 berimbas pada perubahan sistem persidangan di pengadilan yang menjadikan dilakukan secara daring, yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya peraturan tersebut, pelaksanaan persida[1]ngan di Rutan Kelas IIB Kebumen pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan secara daring. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi terkait pelaksanaan sidang secara online di Rutan Kelas IIB Kebumen. Penelitian pada kali ini menggunakan metode yaitu adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan melalui kualitatif. Sumber data penelitian yang diperoleh dari observasi lapangan, wawancara dan studi literature.  Adapun hasil pada penelitian ini yaitu prosedur atau tahapan persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara daring di Rutan Kelas II B Kebumen pada langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Republik Indonesia terkait dengan jadwal persidangan secara online, kemudian dilanjutkan dengan meneliti kembali surat panggilsn sidang yang sudah dikirimkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjutnya mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya proses persidangan secara online. Sedangkan kendala yang ditemukan pada pelaksanaan persidangan secara online berupa sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya persidangan secara online, akses ataupun jaringan internet yang kadang kurang lancar.

 

Downloads

Published

2022-05-01