ANALISIS PELAKSANAAN SIDANG ONLINE DI RUTAN KELAS IIB KEBUMEN DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47061Abstract
Adanya pandemi COVID-19 pada tahun 2020 berimbas pada perubahan sistem persidangan di pengadilan yang menjadikan dilakukan secara daring, yang di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dengan adanya peraturan tersebut, pelaksanaan persida[1]ngan di Rutan Kelas IIB Kebumen pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan secara daring. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi terkait pelaksanaan sidang secara online di Rutan Kelas IIB Kebumen. Penelitian pada kali ini menggunakan metode yaitu adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan melalui kualitatif. Sumber data penelitian yang diperoleh dari observasi lapangan, wawancara dan studi literature. Adapun hasil pada penelitian ini yaitu prosedur atau tahapan persidangan perkara pidana yang dilaksanakan secara daring di Rutan Kelas II B Kebumen pada langkah awal dengan melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Republik Indonesia terkait dengan jadwal persidangan secara online, kemudian dilanjutkan dengan meneliti kembali surat panggilsn sidang yang sudah dikirimkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Selanjutnya mempersiapkan sarana yang dibutuhkan untuk mendukung jalannya proses persidangan secara online. Sedangkan kendala yang ditemukan pada pelaksanaan persidangan secara online berupa sarana dan prasarana dalam mendukung jalannya persidangan secara online, akses ataupun jaringan internet yang kadang kurang lancar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)