INTERNATIONAL AGREEMENT ON FREE TRADE IN ASEAN

Authors

  • Andini Nurlisa Putri Sawaki Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47079

Abstract

Kawasan Perdagangan Bebas Asean merupakan kesepakatan ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN. Saat perjanjian AFTA resmi ditandatangani, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Vietnam bergabung pada tahun 1995, Laos dan Myanmar pada tahun 1997 dan Kamboja pada tahun 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut diwajibkan untuk menandatangani perjanjian AFTA untuk bergabung dengan ASEAN, namun diberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA. Sudah menjadi keputusan dan keputusan yang harus dihadapi oleh seluruh negara Asean. Dengan bea masuk 0% atas barang, harga produk menjadi kompetitif di tingkat konsumen di antara negara-negara anggota ASEAN. Perlu adanya sosialisasi yang berkesinambungan dan berkelanjutan, sinergi seluruh elemen bangsa terutama pemerintah dan pelaku usaha harus selalu terjalin. Pada akhirnya, tidak hanya para pelaku usaha, baik besar, menengah, maupun kecil yang merasakan langsung suasana persaingan usaha, termasuk masyarakat umum sebagai konsumen. Para pelaku usaha Indonesia dapat memenangkan persaingan agar Indonesia tidak menjadi “surga” bagi barang-barang impor. Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dengan jumlah penduduk terbesar di Asean menjadi modal awal untuk memenangkan persaingan.

Downloads

Published

2022-05-01 — Updated on 2022-10-24

Versions