PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI TARI TANDAK SAMBAS DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Dina Karlina Universitas Tanjungpura
  • Mega Fitri Hertini Universitas Tanjungpura
  • Tiza Yaniza Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47168

Abstract

Tari Tandak Sambas merupakan tari tradisional suku Melayu yang masih tetap terjaga keasliannya. Tandak Sambas sebagai budaya yang selalu dipagelarkan pada acara-acara tertentu di suatu daerah belum dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI. Negara sebagai pihak pemilik budaya tradisional memiliki kewajiban dalam rangka pemeliharaan dan pengelolaan budaya tersebut, antara lain kewajiban untuk menginventarisasi budaya, melindungi, menjaga dan memelihara budaya. Hal ini perlu dilakukan upaya perlindungan yang dilakukan oleh negara untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran terhadap tari Tandak Sambas dari klaim kebudayaan oleh negara lain. Pencipta gerakan tari Tandak Sambas atau koreografi dari tari tersebut juga belum dicatatkan sebagai hak cipta. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap seni tari Tandak Sambas dalam perspektif UU Nomor 28 tahun 2014. Adapun metode yang digunakan yaitu metode pendekatan hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis serta menggunakan teknik komunikasi tidak langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Baik BPNB maupun Kementerian Hukum dan HAM terus berusaha melindungi dan mendorong masyarakat (kustodian) untuk mendaftarkan/ mecatatkan karya ciptanya dan selalu memberi ruang untuk berekspresi kepada para seniman tari Tandak Sambas, membuka dialog-dialog terkait tarian itu, baik para pelaku seni, peminat seni, pengamat maupun akademisi melalui media sosial. Disamping upaya juga banyak kendala-kendala yang dialami oleh BPNB dan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya untuk mewujudkan bentuk perlindungan hukum terhadap tari tandak sambas hal ini disebabkan masih banyak koreografer yang belum mencatatkan tariannya yaitu masih kurang pemahaman akan pentingnya pendaftaran KI Cipta/EBT-nya.

Downloads

Published

2022-05-01