LANDASAN HUKUM PENERBITAN GREEN SUKUK DI INDONESIA

Authors

  • Tiza Yaniza Universitas Tanjungpura
  • Rachmawati Universitas Tanjungpura
  • Devi Cintiya Ramadhanti Universitas Tanjungpura
  • Mahesa Aryo Bimo Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47197

Abstract

Di Indonesia perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997.  Sejarah panjang ini menjadikan Pemerintah Indonesia lebih bersikap dewasa dari banyaknya resiko dalam suatu transaksi ekonomi bagi setiap investor. Sehingga, peranan regulasi dan landasan hukum menjadi hal yang sangat krusial tidak terkecuali pada pembiayaan syariah yang hidup ditengah masyarakat dan keharusan memiliki payung hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan stabilitas ekonomi syariah adalah hal pasti. Hingga saat ini pengaturan mengenai green sukuk belum diatur secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan-peraturan yang mendasari penerbitan green sukuk di Indonesia. Sedangkan metode pelaksanaan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis yuridis. Dimana penelitian ini mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif dan didukung dengan dokumen-dokumen yang relevan berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti Eksistensi obligasi/sukuk berwawasan lingkungan (green bond/green sukuk) merupakan hal yang baru di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi yang mengakomodir penerbitan obligasi/sukuk berwawasan lingkungan serta menjadi landasan hukum bagi Pemerintah maupun pelaku usaha untuk beralih kepada kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

Downloads

Published

2022-05-01