LANDASAN HUKUM PENERBITAN GREEN SUKUK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47197Abstract
Di Indonesia perkembangan instrumen syariah di pasar modal sudah terjadi sejak tahun 1997. Sejarah panjang ini menjadikan Pemerintah Indonesia lebih bersikap dewasa dari banyaknya resiko dalam suatu transaksi ekonomi bagi setiap investor. Sehingga, peranan regulasi dan landasan hukum menjadi hal yang sangat krusial tidak terkecuali pada pembiayaan syariah yang hidup ditengah masyarakat dan keharusan memiliki payung hukum sebagai upaya menciptakan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan dan stabilitas ekonomi syariah adalah hal pasti. Hingga saat ini pengaturan mengenai green sukuk belum diatur secara spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan-peraturan yang mendasari penerbitan green sukuk di Indonesia. Sedangkan metode pelaksanaan yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis yuridis. Dimana penelitian ini mengkaji dan mengolah data hasil penelitian lapangan dengan bertitik tolak pada aspek hukum secara normatif dan didukung dengan dokumen-dokumen yang relevan berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti Eksistensi obligasi/sukuk berwawasan lingkungan (green bond/green sukuk) merupakan hal yang baru di Indonesia. Dengan hadirnya regulasi yang mengakomodir penerbitan obligasi/sukuk berwawasan lingkungan serta menjadi landasan hukum bagi Pemerintah maupun pelaku usaha untuk beralih kepada kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)