PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP HUKUM HARTA KEKAYAAN YANG DIPEROLEH DALAM PERKAWINAN BAGI PELAKU KAWIN CAMPUR

Authors

  • Lolita Universitas Tanjungpura
  • Tiza Yaniza Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47252

Keywords:

Perkawinan, Kawin Campur, Harta Kekayaan

Abstract

Kawin campur pada praktiknya telah terjadi sebelum era internet merebak, tak dapat dimungkiri kemungkinan perkawinan campur menjadi lebih besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama untuk harta kekayaan berupa benda tidak bergerak. Pihak suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas benda tidak bergerak di Indonesia. Permasalahan secara hukum ini tentu harus dicarikan jalan keluar. Terutama agar pasangan kawin campur yang telanjur tidak membuat Perjanjian Perkawinan, dapat memiliki aset tidak bergerak secara sah di Indonesia. Sekaligus ketentuan Pokok Agaria yang melarang orang asing memiliki hak milik atas tanah dapat terakomodir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menjawab isu hukum ini. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan harta kekayaan pelaku kawin campur yang diperoleh dalam perkawinan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, subtansi dan pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu.

References

Buku:

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan:Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono. 1997. Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.

Burhan Ashshofa. 2007. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi. 2007. Metodologi Penelitian. Bumi Aksara, Jakarta.

Johnny Ibrahim. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Ketiga. Bayumedia Publishing, Malang.

Pieter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan Ketiga. Kencana, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamujdi. 2012. Penelitian Hukum Normatif. Citra Aditya Bakti, Bandung

Suharnoko. 2009. Hukum Perjanjian:Teori dan Analisa Kasus. Kencana

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Jurnal dan Publikasi Ilmiah

Diah Apriani Atika Sari. 2008. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (Integrated Coastal Zone Management) Secara Berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo”. Tesis pada Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta.

Nurhasan Ismail. 2008. Catatan bahan pekuliahan Seminar Desain Penelitian, Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum, UGM. Tidak dipublikasikan.

Downloads

Published

2022-05-01