PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN MELALUI SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN LIMBAH B3 DI KOTA SURAKARTA

Authors

  • Dias Rahmadanti Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47555

Keywords:

Efektivitas, Penegakan, Sanksi Administratif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Surakarta serta faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil wawancara penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3 di Kota Surakarta belum sepenuhnya efektif, karena terdapat beberapa faktor penegakan hukum yang belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya ialah faktor penegak hukum dikarenakan kuranganya cakupan pengawasan dan pembinaan yang urang menyeluruh oleh DLH Kota Surakarta, serta faktor lainnya ialah faktor sarana atau fasilitas. Faktor penghambat dalam penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3 di Kota Surakarta antara lain: a) Perubahan Struktur Organisasi DLH Kota Surakarta; b) Faktor Perundangundangan; c) Terbatasnya Kewenangan Pemerintah Kota; d) Faktor Anggaran Operasional; dan e) Faktor Penegak Hukum dan Sumber Daya Manusia.

References

Munadjat Danusaputro. 1985. Hukum Lingkungan Buku I: Umum. Bandung: Binacipta.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto. 2021. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Winarno Surakhmad. 1994. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, dan Teknik. Bandung: Tarsito.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Raveesh A., Mona C., dan Jayveer S. “Waste Management Initiatives in India for Human Well Being”. Europen Scientific Journal. 2015.

Riangga Ferbi R. dan Rahayu Subekti. “Pengelolaan Limbah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Rotinsulu dalam Perspektif Hukum Lingkungan”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 1, Nomor 8, Tahun 2022

Yudi Suyudi. “Rawannya Pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)”. Jurnal Lingkar Widyaiswara. Edisi 1, Nomor 4, 20

Downloads

Published

2022-05-01