IMPLEMENTASI PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA PIDANA UMUM PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.47568Keywords:
Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Pandemi COVID-19Abstract
Lembaga pemasyarakatan adalah lembaga atau institusi yang melaksanakan tugas dan fungsi yang diantaranya melakukan program pembinaan terhadap narapidana yang dimana hal ini merupakan suatu pola untuk memulihkan kembali keretakan yang terjadi antara narapidana dengan masyarakat sehingga nantinya narapidana dapat diterima kembali kedalam masyarakat dan juga dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, salah satu cara untuk memulihkan keretakan tersebut dengan pemenuhan hak narapidana yaitu program pembebasan bersyarat. Dengan kondisi di Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19, pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan program pembebasan bersyarat pada masa pandemi COVID-19 ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana pidana umum dan faktor yang menjadi kendala pada masa pandemi COVID-19 di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, peneliti mengambil data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini yaitu narapidana pidana umum yang mengiktui program pembebasan bersyarat dan petugas pemasyarakatan yang terlibat. Hasil penelitian menunjukan petugas memberikan pelayanan program pembebasan bersyarat berjalan dengan optimal berdasarkan indikator kualitas pelayanan publik yaitu Reability, Responsivenes, Assurance, Empathy, Tangibles. Mekanisme yang dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara tidak langsung tatap muka bertujuan menghindari kerumunan dan penyebaran COVID19. Namun terdapat kendala yaitu jaksa eksekutor narapidana tidak segera menyampaikan dokumen berupa berita acara pelaksanaan putusan pengadilan persyaratan untuk syarat administratif pembebasan bersyarat dan pelaksanaan sidang TPP yang belum berjalan efektif diakrenakan para anggota sidang tidak mengetahui secara langsung/tatap muka narapidana yang disidangkan.
References
Aday, R. H., & Krabill, J. J. (2013). Older and geriatric offenders: Critical issues for the 21st century. In Special Needs Offenders in Correctional Institutions.
https://doi.org/10.4135/9781452275444.n7
Duus-Otterström, G. (2019). Weighing Relative and Absolute Proportionality in
Punishment. In Of One-eyed and Toothless Miscreants.
https://doi.org/10.1093/oso/9780190070595.003.0002
Heriyanto, H. (2018). Thematic Analysis sebagai Metode Menganalisa Data untuk Penelitian Kualitatif. Anuva, 2(3), 317.
Hardiansyah. (2018). Kulitas Pelayanan Publik. Gava Media.
M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta
Mitro Subroto,M.Si. Peraturan – Peraturan dari Sistem Kepenjaraan ke Sistem Pemasyarakatan baru
Moleong, Lexy J. (2010), Metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, hal 186
Mudjia Rahardjo. (2017). Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya. http://repository.uin-malang.ac.id/1104/1/Studi-kasus-dalampenelitian-kualitatif.pdf diakses 5 april 2021
Philipus, M. Hardjon. (2012). Menulis Laporan Penelitian Hukum, (Surabaya: Unair, 1999), sebagaimana dikutip dalam Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Genta Publishing. Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh. (2010). Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Rachmayanthy. (2020). Kamus Pemasyarakatan Himpunan Istilah Pemasyarakatan. PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :
Alfabeta
Sujatno, Adi. (2004). Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia
Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM
RI, Jakarta.
Widoyoko, Eko Putro. (2014). Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Agustiwi, Asri & Nurviana, Reky. (2020). Kajian Kritis Terhadap Pembebasan
Narapidana Di Masa Pandemi COVID-19. Fakultas Hukum Universitas
Surakarta
Furqan, Hanin & Sidiq, Muhammad. (2018). Efektifitas Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Residivis Narkotika (Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Sigli). Jurnal Justitia Vol 3, No 1
Hamja. (2018). Community Based Corrections Sebagai Alternatif Model
Pembinaan Narapidana Di Masa Mendatang.
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article
Hamja. (2015). Model Pembinaan Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mimbar Hukum Vol 21, No 23
Jaya, Muhar., Herman & Handrawan. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kedaruratan di Situasi Pandemi COVID-19 Sebagai Alasan Pembebasan Bersyarat. Halu Oleo Legal Research Vol 2, No 3
Mervy Wongkar, Farly. (2019). Pembebasan Bersyarat Menurut Undang – Undang
Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lex Et Societatis Vol 7, No 6.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/25799
Syaifuddin, Ahmad. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online (Sistem Database Pemasyarakatan) Dalam Proses Program Pembinaan Narapidana . Jurnal Spektrum Hukum Vol 16, No 2
Sarmanu. (2017). Dasar Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Statistika. In Airlangga University Press.
Sulianto, Harun. (2018). Hak Narapidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat. http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86191
Sawczyn, K. (2018). Can Utilitarianism or Retributivism Justify Solitary Confinement? Aletheia, (104), 27–36. Retrieved from https://philosophy.tamu.edu/wp-
content/uploads/sites/15/2018/05/Sawczyn_Solitary-Confinement.pdf
Sanusi, A. (2011). Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995. Jakarta.
Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik No.25 Tahun 2009. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang PelayananPublik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM COVID-19 No.32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)