URGENSI LEGALITAS USAHA BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

Authors

  • Ni Nyoman Nia Oktaviani Universitas Udayana
  • Putu Gede Arya Sumerta Yasa Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.50664

Keywords:

Urgensi, Legalitas Usaha, Industri Kecil dan Menengah

Abstract

Legalitas usaha ialah suatu izin yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha. Dimana legalitas usaha ini akan menjadi suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Sehingga kepengurusan legalitas usaha sangatlah diperlukan oleh pelaku usaha. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui peraturan hukum terkait dengan legalitas dan urgensi terkait dengan legalitas usaha. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Pada proses penulisan sumber datanya yaitu data primer yakni hasil wawancara dan data sekunder yakn studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Oleh karena itu legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha karena izin usaha ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

References

Amat Suryaman.”Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan”. Jurnal Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 2 (2021) : 1-7. http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1725

Fattah, M. and Purwanti. 2017. Manajemen Industri Perikanan. Universitas Brawijaya Press.

Konelus Benuf, Muhammad Axhar. 2020. Metodologi Penelitian Sebagai Intrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan Volume 7 Nomor 1. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/7504/38 59

Indrawati, Septi Dan Amalia Fadhila Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM”. Jurnal Dedikasi Hukum 1, No 3 (2021): 231-24 https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/17113

Rahmanisa Anggaeni. “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah”. Jurnal Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1 (2021) : 77-83 http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1243

Sidiq, umar, Moh Miftachul Choiri. 2019. “Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan”, CV Nata Karya: Ponorogo. http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE%20PENELITIAN%20KUALITATIF%20DI%20BIDANG%20PENDIDIKAN.pdf

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri

Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri

PERMENPERIN No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.

Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas perindustrian dan tenagakerja.

Downloads

Published

2022-05-01