URGENSI LEGALITAS USAHA BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.50664Keywords:
Urgensi, Legalitas Usaha, Industri Kecil dan MenengahAbstract
Legalitas usaha ialah suatu izin yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha. Dimana legalitas usaha ini akan menjadi suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Sehingga kepengurusan legalitas usaha sangatlah diperlukan oleh pelaku usaha. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui peraturan hukum terkait dengan legalitas dan urgensi terkait dengan legalitas usaha. Penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Pada proses penulisan sumber datanya yaitu data primer yakni hasil wawancara dan data sekunder yakn studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Oleh karena itu legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha karena izin usaha ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
References
Amat Suryaman.”Pentingnya Legalitas Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan”. Jurnal Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 2 (2021) : 1-7. http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1725
Fattah, M. and Purwanti. 2017. Manajemen Industri Perikanan. Universitas Brawijaya Press.
Konelus Benuf, Muhammad Axhar. 2020. Metodologi Penelitian Sebagai Intrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan Volume 7 Nomor 1. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/download/7504/38 59
Indrawati, Septi Dan Amalia Fadhila Rachmawati, “Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM”. Jurnal Dedikasi Hukum 1, No 3 (2021): 231-24 https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jdh/article/view/17113
Rahmanisa Anggaeni. “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah”. Jurnal Eksaminasi: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 1 (2021) : 77-83 http://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/1243
Sidiq, umar, Moh Miftachul Choiri. 2019. “Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan”, CV Nata Karya: Ponorogo. http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE%20PENELITIAN%20KUALITATIF%20DI%20BIDANG%20PENDIDIKAN.pdf
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri
PERMENPERIN No. 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas perindustrian dan tenagakerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)