DINAMIKA AMBANG BATAS PRESIDEN DALAM PEMILU SERENTAK DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Ragil Arighi Shunas Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Hj. Siti Fatimah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.50872

Keywords:

Demokrasi, Pemilu Serentak, Ambang Batas Presiden

Abstract

Pemilihan umum serentak tahun 2019 merupakan pesta demokrasi yang dianggap memiliki banyak sekali permasalahan dibalik klaim keberhasilan dalam regulasi dan pelaksanaanya. Efisiensi serta Peningkatan partisipasi masyarakat dengan persentase 82% merupakan indikator dalam melihat keharmonisan demokrasi di Indonesia. Tetapi pada faktanya kemunduran demokrasi sangat terlihat jelas sejak munculnya ambang batas presiden yang terus diterapkan hingga pemilihan umum serentak 2019.  Ambang batas presiden 20% menjadi sebuah diskriminasi bagi minoritas untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Regulasi tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah berkembang di Indonesia. Persyaratan 20% tidak hanya mengindikasikan kemuduran tetapi juga pembusukan terhadap sistem pemilu Indonesia, karena pada dasarnya ambang batas presiden 20% yang diterapkan pada pemilihan umum serentak 2019 menunjukkan karakter hukum yang konservatif dan otoriter.

References

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Tanya, Bernard L. Politik hukum: agenda kepentingan bersama. (Yogyakarta: Genta Publishing 2011), hlm.

Hardjanto, Untung Sri, ”Legitimasi Pemilihan Umum di Indonesia Tahun 2019”Adminitrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, March 2019.

Muslimin1, JM, Ahmad Fadoliy2, Wildan Munawar. “Hukum dan Politik: Studi Ambang Batas Presiden dalam Pemilu 2019”. Jurnal Ilmu Politik, Vol 3 No 1.

Sanit, Arbi, “Kontrak Sosial Dan Pemilihan Umum”, Jurnal Penelitian Politik, Vol 1 Nomor 1 Tahun 2004.

Romli, Lili, “Evaluasi Pemilu Legislatif 2009, Tinjauan Atas proses Pemilu, Strategi Kampanye, Perilaku Pemilih dan Konstelasi Politik Hasil Pemilu”. Jurnal Politik LIPI, Vol 7 Nomor 1 Tahun 2010.

Evelina, Widya Wati, Miya Angeline, “Upaya Mengatasi Golput Pada Pemilu 2014” Jurnal Humaniora Vol 6 Nomor 1 Tahun 2014.

Ansori, Lutfil, “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak.“ Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, Juni 2017.

Wibowo, Mardian, “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, Juni 2015.

Wijaya, I Dewa Made Putra, “Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”, Jurnal IUS, Vol. II Nomor 6 Desember 2014.

Suci, Chaerunnisa Mutiara, “ Analisa Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun2019TerhadapNilaiDikonversi”.https://www.researchgate.net/publication/335857260_ANALISIS_PENYELENGGARAAN_PEMILIHAN_UMUM_SERENTAK_TAHUN_2019_TERHADAP_NILAIdikonversi/link/5d808ca592851c22d5dd4879/download

PemilihanUmumIndonesia“PemiludiIndonesia”,https://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf. Diakses Pada Tanggal 1 April 2022, Pukul 21.29 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019 sebanyak-894-petugas-kpps -meninggal-dunia. Di Akses pada tanggal 22 Februari 2022. Pukul 22.34 WIB

Wikipedia,“Pemilihan Umum Presiden Indonesia Tahun 2014”, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014#:~:text=Pemilihan%20Umum%20Presiden%20dan%20Wakil%20Presiden%20Republik%20Indonesia,ini%20menjadi%20pemilihan%20presiden%20langsung%20ketiga%20di%20Indonesia.Diakses pada tanggal 3 April 2022, Pukul 21.22. WIB.

Perludem. (2020). ‘Perludem Uji Materi Ketentuan Ambang Batas Parlemen (ParliamentaryThreshold)’.https://perludem.org/wpconten/plugins/downloadattachments/includes/download.php?id=794. diakses pada tanggal 27 Februari 2022. Pukul 19.30 WIB.

Downloads

Published

2022-09-05