PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA MELALUI IMPLEMENTASI SANKSI DENDA PADA PIDANA CUKAI: PELANGGARAN PERATURAN PITA CUKAI
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51204Keywords:
Pidana Denda, Pelanggaran, Tindak Pidana Cukai.Abstract
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang dilakukan oleh Pelaku Saman berdasarkan putusan nomor Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 956/Pid.Sus/2017/PN.Btm tanggal 07 Februari 2018 yang salah satu amar putusannya menjatuhkan yang berbunyi yakni: Menyatakan terdakwa SAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMAN berupa pidana denda sebesar Rp. 332.320.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah); dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, hal ini membuktikan bahwa efek jera bagi pelaku tindak pidana dibidang perekonomian tidak sepenuhnya harus dipenjara, dan kepentingan pengembalian kerugian Negara akibat pelanggaran yang telah dilakukan lebih efektif dan efisien guna mengembalikan kebocoran pendapatan negara yang diakibatkan dari tindak pidana penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.
References
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Anakotta, M. Y. (2021). Soft-Medium-Hard: Pendekatan Cerdas Indonesian Menanggulangi Kejahatan Terorisme. JURNAL BELO, 7(1), 15-36.
Bambang Semedi MODUL Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Jakarta 2009.
Dian Jusriati, Apa Itu Barang Kerna Cukai”, Artikel pada Warta Bea Cukai, Edisi 406, September 2018.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai Seri 2. Bina Ceria, Jakarta, 2015.
Eddhi Sutarto, Rekontruksi Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2014.
Indrawati, I., & Menezes, B. (2018). Penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum pidana di bidang cukai. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 11-20.
Indung Wijayanto, Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia, Volume 10. Nomor 2. December 2015, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia, hal 253.
Koto, I., & Lubis, T. H. (2021). Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai). Buletin Konstitusi, 2(1).
Loebbye Logman (Tim Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Pidana Denda). Laporan Pengkajian Hukum tentang Penerapan Pidana Denda. Jakrta : BPHN Dep. Keh. RI. 1992.
Muladi dan Barda Nawawi A. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Ed. Rev. Bandung : Alumni. 1992.
P.A.F. Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Panjaitan, C. J. (2022). Tindak Pidana Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang cukai (Analisis Putusan Nomor 18/Pid. Sus. 2020/PN. Mdn). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 21(2), 279-311.
Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169-188.
Ryan Firdiansyah Surayawan, Pengantar Kepabeanan, Imigrasi dan Karantina, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2013.
S.Santoso, Pengawasan di Bidang Cukai. Artikel pada majalah bulanan Warta Bea Cukai. Edisi 395. Jakarta Oktober 2017.
Saroinsong, J. E. (2020). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Dalam Tindak Pidana Bea Dan Cukai Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Kasus Penyelundupan. Lex Et Societatis, 7(7).
Suroso, 2013, Bahan Ajar Teknis Cukai, Ghalia Indonesia.
Syahputra, I., Danil, E., Adhayanto, O., & Efritadewi, A. (2020). Penegakan Hukum Tindak Pidana Cukai Di Perbatasan Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas Bintan. Jurnal Selat, 8(1), 89-107.
Syaiful Bakhri, 2010. Kebijakan Legislatif tentang Pidana Denda dan Penerapannya dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Vol. 17 (2): 331.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)