PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERBASIS HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Rommy Patra Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51746

Keywords:

HAM, Pemerintah Daerah, Produk Hukum Daerah

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Secara faktual kondisi perlindungan dan pemajuan HAM di daerah masih banyak persoalan terkait kesenjangan pembangunan, kemiskinan, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kerusakan lingkungan. Permasalahan: Apa saja hambatan yang dihadapi dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berbasis HAM serta bagaimana solusi untuk mengatasi hambatan tersebut? Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif.  Hasil kajian, adapun hambatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berbasis HAM: (1) adanya sejumlah produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap perempuan; (2) praktek koruptif yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Daerah yang menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan perizinan; (3) lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah dalam pemajuan HAM; (4) kurangnya sinergi kelembagaan; dan (5) kurangnya partisipasi masyarakat. Adapun upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis HAM, yaitu: (1) pembentukan produk hukum daerah yang berbasis HAM; (2) membuat kebijakan yang berwawasan lingkungan; (3) perlindungan kelompok rentan; (4) meningkatkan Kota/Kabupaten yang ramah HAM; dan (5) membangun sinergi kelembagaan di daerah.

References

Buku dan Jurnal:

Asmini, Yuli, dkk, 2017, Kertas Posisi: Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities), Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM, 2020, Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Langi, Andi Taletting, 2018, Membangun Kerja Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia, Jakarta: DITJEN HAM Publishing.

Mumu Muhajir, dkk, “Harmonisasi Regulasi dan Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia”, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2-2).

Nabila, dkk, 2021, Laporan Studi: Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Pradjasto H, Antonio, dkk, 2015, Panduan Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia, Jakarta: International NGO Forum on Indonesian Develompment.

Purnomo, D. Agus, 2011, Pemilihan Kepala Daerah dan Deforestasi, Koran Tempo, 8 Maret 2011.

Rona, Marina, dkk, 2011, Manual Penyusunan Peraturan Daerah Berbasis Hak Asasi Manusia, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Suparmiyati, Eko, dkk, 2016, Laporan Analisis Evaluasi Hukum Dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak, Jakarta: Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Internet:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181128162817-20-349978/meneropong-asal-mula-lahirnya-perda-diskriminatif-perempuan, diakses pada tanggal 7 April 2021.

https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/17/1489/pembentukan-forum-komunikasi-antar-lembaga-negara-di-kalimantan-barat.html, diakses pada tanggal 24 April 2021.

Hukumonline, 2016, 3.143 Perda Bermasalah Dibatalkan, Ini Penjelasan Presiden, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt575ea1862a089/3143-perda-bermasalah-dibatalkan--ini-penjelasan-presiden/, diakses pada tanggal 9 April 2021.

Olivia Dwi Ayu Q, Menjaga Lingkungan Hidup Untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia, https://ham.go.id/2014/06/10/menjaga-lingkungan-hidup-untuk-pemenuhan-hak-asasi-manusia/, diakses pada tanggal 28 Juni 2022.

SETARA Institute, 2020, Terjadi Penjalaran Intoleransi di Daerah, Pemerintah Pusat Harus Hadir, https://setara-institute.org/terjadi-penjalaran-intoleransi-di-daerah-pemerintah-pusat-harus-hadir/ , diakses pada tanggal 8 April 2021.

Downloads

Published

2022-09-05