PERAN DAN FUNGSI MEMPELAJARI HUKUM INTERNASIONAL BAGI MAHASISWA

Authors

  • Arya Pradipa Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52028

Keywords:

pembelajaran, peran, fungsi, hukum internasional

Abstract

Pada hakikatnya sebagai makhluk sosial, manusia selalu saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain. Dalam hal ini, Aristoteles menyebutnya Zune Politicon. Orang lahir, tumbuh, dan mati dalam suatu masyarakat yang disebut masyarakat. Setiap individu berinteraksildengan individu atau kelompok lain. Interaksi manusia selalu didasarkan pada aturan, kebiasaan, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Aturan-aturan yangldidasarkan pada kontraklsosial dalam sistem sosial disebut hukum. Hukum Internasional mempelajari konsep-konsep dasar hukum internasional dan gambaran dasar dari komunitas yang paling penting dari hukum internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman tentang hukum internasional sehingga dapat membawa ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan nasional suatu negara yang minim kejahatan.

References

Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. (2021). Pengantar hukum internasional. Penerbit Alumni.

Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-Sumber Hukum. Sinar Grafika.

Mangku, D. G. S., & SH, L. M. (2021). Pengantar Hukum Internasional Publik. Penerbit Lakeisha.

Parthiana, I. W. (1990). Pengantar Hukum International.

Utama, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208-219.

Wiratmaja, I. G. N. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penyelesaian Sengketa Maritime Boundary Delimitation Di Laut Karibia Dan Samudera Pasifik Antara Costa Rica Dan Nicaragua Melalui Mahkamah Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 1-10.

Downloads

Published

2022-09-05