FAKTOR-FAKTOR PENGULANGAN TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM ASIMILASI COVID-19 DI LAPAS KLAS II A BENGKULU

Authors

  • Ahmad Gunawan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mitro Subroto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i2.53880

Keywords:

Asimilasi, Covid-19, Narapidana

Abstract

Kondisi Lembaga Pemasyarakatan hampir di seluruh Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas (overcrowded) sehingga menjadi suatu kekhawatiran terhadap penularan Virus Covid-19. Pemerintah berupaya dalam menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 dengan mengambil kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, tidak semua elemen masyarakat menyetujui dengan adanya program ini dikarenakan pemikiran masyarakat terhadap narapidana nantinya akan kembali melakukan pengulangan tindak pidana selama melaksanakan kebijakan tersebut. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor –faktor pengulangan tindak pidana dalam pelaksanaan program asimilasi covid 19 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkulu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni Teori Integratif dan Teori Motivasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang melatarbelakangi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana kembali yakni berdasarkan 2 (dua) faktor yaitu: faktor internal dan faktor eksternal dan pengaruh yang ditimbulkan yakni memunculkan keresahan bagi masyarakat setempat. Peneliti menyarankan untuk selalu melakukan pemantuan terkait segala aktivitas narapidana tersebut dengan melibatkan instansi seperti (Kejaksaan dan Kepolisian).

References

Buku

Totok Sugiarto, S. M. (2017). PENGANTAR KRIMINOLOGI. Surabaya, Jawa Timur: Jakad Media Publishing.

B.Uno, H. (2021). Teori motivasi dan pengukuran: Analisis di bidang pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

AZIS, A. L. (2017). PENGARUH MOTIVASI INTRINSIK DAN MOTIVASI EKSTRINSIK. MAKASSAR. Asshiddiqie, J. (2000). Hukum Dalam Jagat Ketertiban Umum. Jakarta: UKI Press.

Suwarsono, S. ( 2016). PENGANTAR PENELITIAN KUALITATIF. 8.

H, H. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika

Milala, P. A. (2020). Peran Jaksa Dalam Melaksanakan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Sedang Menjalani Pelepasan Bersyarat Berdasarkan Undangundang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksan Republik Indonesia. Medan: Universitas Sumatera Utara

Artikel Jurnal

Anisah, A. (2016). PELAKSANAAN PEMBINAAN ASIMILASI TERHADAP NARAPIDANA LAPAS KLAS II A PADANG. PADANG

Annissha Azzahra Wurnasari, M. D. (2020). DAMPAK ASIMILASI NARAPIDANA TERHADAP MARAKNYA KRIMINALITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19. SEMINAR NASIONAL & CALL FOR PAPER, 26.

Anwar, M. (2020). Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona. Buletin Hukum dan Keadilan, 105.

AZIS, A. L. (2017). PENGARUH MOTIVASI INTRINSIK DAN MOTIVASI EKSTRINSIK. MAKASSAR.

Firmansyah, R. (n.d.). Konsep Dasar Asimilasi dan Akulturasi Dalam Pembelajaran Budaya.

Hardiyanto, R. (APRIL, 2020). LANGKAH –LANGKAH STRATEGIS UNTUK MENCEGAH PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARKATAN INDONESIA. JURNAL PENDIDIKAN KESEHATAN,, 43 -55.

Hasanah, H. (2016). TEKNIK-TEKNIK OBSERVASI. Jurnal at-Taqaddum, 46.

Lila Afrida, F. I. (September 2020). KONTRA MASYARAKAT TERHADAP MENINGKATNYA KRIMINALITAS PASCA ASIMILASI NARAPIDANA DAMPAK COVID-19. JURNAL ILMU HUKUM, 273.

Nugroho, W. (2019). PENGARUH LAYANAN MEDIASI TERHADAP PERILAKU BULLYING. Jurnal Medi Kons, 114.

Patuju, L. (Desember 2016). RESIDIVIS DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. JURNAL HUKUM VOLKGEIST, 114.

Prabowo, A. (2018). Pembinaan Keagamaan Bagi Narapidana. Lampung

Rahmi, S. (2017). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Reintegrasi Sosial di Rumah Tahanan Negara Klas II A Padang Panjang. Padang.

Downloads

Published

2022-05-02