KEPUTUSAN TALAK DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng)

Authors

  • Rizkikah Ramadani

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v2i1.612

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui faktor penyebab terjadinya cerai talak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. 2) Untuk mengetahui proses pengajuan dan penyelesaian talak pada Pengadilan Agama Singaraja. 3) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab diabaikannya mekanisme pengajuan cerai talak oleh pihak suami. 4) Untuk mengetahui peranan KUA (Kantor Urusan Agama) dalam meminimalisisr terjadinya pengabaian terhadap mekanisme pengajuan cerai talak. Penelitian ini menggunakan rancanagan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yaitu Masyarakat Kelurahan Kampung Bugis, KUA (Kantor Urusan Agama) Singaraja, dan Pengadilan Agama Singaraja. Subyek Penelitian ini adalah masyarakat, tohoh agama, suami-istri yang menjatuhkan dan dijatuhkan cerai talak, Panitra Pengadilan Agama Singaraja dan Pegawai KUA (Kantor Urusan Agama). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1) Observasi, 2) Wawancara, 3) Dokumentasi dan 4) Metode Studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) faktor penyebab terjadinya cerai talak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng adalah moral yang tidak baik dan emosi, rendahnya pengetahuan/pendidikan dan orang ketiga/perselingkuhan. (2) Proses pengajuan dan penyelesaian talak di Pengadilan Agama melalui sidang pengadilan dengan cara mengajukan permohonan. (3) Adapun faktor penyebab diabaikannya mekanisme pengajuan cerai talak oleh pihak suami yaitu kurangnya pemahaman suami-istri terhadap mekanisme pengajuan cerai talak ke pengadilan agama, masih sayang, pembayaran/biaya, dan anak-anak. (4) Peranan KUA (Kantor Urusan Agama) dalam meminimalisisir terjadinya pengabaian terhadap mekanisme cerai talak dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengalami perselisihan dalam perkawinan yang mana disini ada BP4 (Badan Pelayanan Pembinaan Pelestarian Perkawinan).

Kata-kata kunci : Keputusan talak, Perkawinan, Hukum Islam

Downloads

Published

2013-06-26