HAK WARIS ANAK LAKI-LAKI DALAM PERKAWINAN MEMADU DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI DESA LOKAPAKSA, KECAMATAN SERIRIT, KABUPATEN BULELENG, BALI)

Authors

  • I GUSTI PUTU DEDI PURNAWAN

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v2i1.618

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana hakekat perkawinan memadu atau poligami ditinjau dari aspek Hukum Adat Desa Lokapaksa dan Undang-Uandang No. 1 Tahun 1974 (2) bagaimana hakekat pewarisan menurut Hukum Adat Desa Lokapaksa dan Undang-Uandang No.1 Tahun 1974 (3) Untuk mengetahui bagaimanakah landasan filosofis masyarakat Desa Lokapaksa dalam melaksanakan perkawinan memadu atau berpoligami (4) Untuk mengetahui bagaimana hak waris anak laki-laki dalam perkawinan memadu ditinjau dari aspek Hukum Adat Bali.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan secara Purposive, yang meliputi: (1) pasangan yang melakukan perkawinan memadu atau poligami; (2) kelian banjar; (3) bendesa adat; (4) tokoh masyarakat etnis Hindu di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Data dikumpulkan dengan menggunakan: (1) metode wawancara; (2) metode observasi; (3) metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) bahwa perkawinan memadu atau poligami yang terjadi di Desa Lokapaksa dilandasi oleh hubungan simpati suka sama suka dan rasa cinta yang begitu besar yang menimbulkan suatu ikatan yang erat dan sulit untuk diungkapkan sehingga mengakibatkan terjadinya perkawinan memadu, perkawinan memadu di Desa Lokapaksa  yang berpedoman pada konsep kresna brahmacari dimana konsep ini begitu kuat melekat dan menajdi landasan fundamental filosofis masyarakat Desa Lokpaksa dalam melaksanakan perkawinan memadu, (2) tidak terdapatnya aturan yang tertulis dalam mengatur perkawinan memadu atau poligami dan penyelesaian masalah pewarisan dalam perkwainan memadu di Desa Lokpaksa. Semuanya itu sudah seakan menjadi suatu kebiasaan yang membudaya dan melekat kuat dari dulu sampai sekarang, (3) dalam sistem pewarisan masyarakat Desa Lokapaksa yang melaksanakan perkawinan memadu adalah mengunakan sistem pewarisan patrilinial atau mengikuti garis purusa yang dalam penyelesaian masalah pewarisan dilakukan secara musyawarah dan berlandaskan atas logika, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di Desa Lokapaksa (desa kala patra).

Kata-Kata Kunci: Hak Waris Anak Laki-Laki dalam Perkawinan Memadu ditinjau dari Aspek Hukum Adat Bali.

Downloads

Published

2013-06-26