KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DI DALAM MENGATUR SISTEM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Kadek Kresna Dwipayana Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Hukum organisasi Internasional, Perdagangan internasional, WOT.

Abstract

Hukum organisasi internasional merupakan suatu kumpulan peraturan yang harus ditaati di dalam melakukan perjanjian antara negara internasional. Salah satu perjanjian yang diatur yaitu perdagangan internasional dimana dengan adanya organisasi internasional ini membuat laju perdagangan internasional dapat berjalan dengan stabil serta berjalan dengan baik. WTO (World Trade Organization) merupakan salah satu organisasi yang mengatur tentang perdagangan Internasional dimana berkat hal ini membuat perdagangan antar negara bisa lebih terbuka. Jadi keberadaan hukum organisasi internasional sangatlah penting dalam mengatur hubugan antara negara sebab dengan adanya organisai ini membuat terjalinnya hubungan yang erat antara negara nasional serta mencegah intensitas konflik negara nasional.

References

Abduh, R. (2020). Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia. Sosek: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 25-28.

Case: Coal Mining Industry). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 161-175.

Cornelesz, A. T. P. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional Sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. LEX ET SOCIETATIS, 6(6).

Geraldi, A. R., & Widhi, L. P. P. N. (2018). Personalitas Hukum World Trade Organization bagi Negara Berkembang terkait Sistem Perdagangan antar Negara. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 1-17.

GROUP. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 18-32.

Hartana, H. (2017). PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN

Hartana, H. (2017). PROSES MEMBENTUK PERUSAHAAN BARU DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA. Perspektif, 22(2), 142-165.

Hartana, H. (2020). IMPLICATION OF GROUP COMPANY EXPANSION TO MONOPOLY PRCTICE AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION (Study

Hartana, H. (2021). Regulation of Group Company Expansion Restrictions in the Coal Mining Sector Viewed from Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520-526.

Hartana, H. (2022). PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN

Hasanah, L. (2019). Kerja Sama Indonesia-Jepang dalam Joint Credit Mechanism (JCM) pada Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(2), 142-155.

Heriyanto, A. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Menjadi Korban Kejahatan Di Malaysia. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 98- 113.

Kasih, D. P. D., Dharmawan, N. K. S., Salain, M. S. P. D., & Dwijayanthi, P. T. (2021). Kedudukan Negara sebagai Pembeli dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 354-369.

Kurniawardhani, A. B. (2021). Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional: World Trade Organization (WTO). Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah, 9(1), 49- 53.

Linda, B. (2022). Kajian Hukum Internasional Terhadap Negara Yang Melanggar Prinsip- Prinsip Wto (World Trade Organization). Lex Privatum, 10(4).

Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Sinaga, N. A. (2018). Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2).

Sulaiman, Y. (2009). Organisasi Internasional Dan Bargaining Theory (Studi Kasus Korea Utara dan Indonesia). Sociae Polites, 10(28).

TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233-243.

Downloads

Published

2021-05-01