KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Kadek Prya Pradnyandari Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Organisasi Internasional, Kekerasan Seksual, Perempuan

Abstract

Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Tingginya kasus kekerasan seksual disebabkan oleh beberapa faktor yang paling utama yaitu kemiskinan dan adanya pola berpikir yang masih kuno yaitu masih menempel pemikiran pemahaman mengenai patriarkiMaka dari itu, organisasi internasional membentuk sebuah organisasi yang bernama United Nations Women sebagai entitas Perserikatan Bangsa- Bangsa yang menaungi masalah mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan telah menggunakan perannya sebagi fasilitator, mediator, dan inisiator.

References

Billie Wright Dziech dan Linda Weiner, The Lecherous Professor: Sexual Harassment on Campus Discrimination Against Women) (Studi Kasus Honour Killing di Pakistan). Jakarta: UIN, 2021, hlm. 92.

Elfia Farida, 2011, Implementasi Prinsip Pokok Convention on the Elimination of All Forms Dicrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Diponogoro, Semarang, hlm. 446.

Hartana, H. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).

Hartana, H. (2017). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50-81.

Hartana, H. (2019). Ekspansi Perusahaan Group Ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 40-51.

Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 41-54.

Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (PT. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review, 2(1), 54-69.

Putu, N. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Perspektif CEDAW (Convention On The Elimination Of All Forms Of

Ramadhan, N. 2021. Peran UN Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual di Ruang Publik di Indonesia Periode 2016-2019, hlm. 5.

Ramadhan, N. 2021. Peran UN Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual di Ruang Noviyanti. 2021. Peran UN Women dan Pemerintah India Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual di India Periode 2015-2017. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah )

Suri, Hamka, dan Ali. 2020. Peranan United Nations Women Dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2016-2017. Jurnal Politi Indonesia dan Global. Vol. 1 No. 1 [diakses pada 22 Desember 2022] https://jurnal.umj.ac.id/index.php/Independen/article/view/6249

Downloads

Published

2021-09-01