PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA SEBAGAI SUBJEK HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA
Keywords:
Organisasi Internasional, PBB, Perdamaian DuniaAbstract
Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana organisasi internasional dalam Hukum Organisasi Internasional, konsep perdamaian dunia, serta peran organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mewujudkan perdamaian dunia. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, yaitu meneliti sumber data sekunder dengan menggunakan teknik studi pustaka. Hasil pembahasan dalam artikel menunjukkan bahwa organisasi internasional yang menjadi subjek Hukum Organisasi Internasional dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antarnegara sekaligus menjaga perdamaian dunia. Perdamaian dunia merupakan upaya mewujudkan kehidupan internasional yang damai, aman, tenteram, serta terbebas dari konflik yang dicapai melalui organisasi internasional, salah satunya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB, yaitu organisasi internasional yang didedikasikan untuk mewujudkan keamanan serta perdamaian dunia dengan menggunakan beberapa langkah intervensi, diantaranya menciptakan perdamaian, menjaga perdamaian, serta menggalang perdamaian.
References
Cornelesz, A. T. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 21-29.
Diantha, I. M. (2017). Buku Ajar Hukum Internasional. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Fadillah, R. d. (2018). Peran Persatuan Bangsa-Bangsa dalam Menciptakan Perdamaian dari Pertikaian Antar Negara. Journal of Islamic and Law Studies, 79-91.
Hartana, H. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).
Hartana, H. (2017). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50-81.
Hartana, H. (2019). Ekspansi Perusahaan Group Ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 40-51.
Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 41-54.
Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (PT. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review, 2(1), 54-69.
Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.
Mangku, D. G. (2020). Pengantar Hukum Internasional. Klaten: Penerbit Lakeisha. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mulyana, I. (2015). Peran Organisasi Regional dalam Pemeliharaan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Jurnal Cita Hukum, 247-268.
Risnain, M. (2020). Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia. Mataram: Penerbit Sanabil. Bandung: Alfabeta.
Siregar, A. R. (2022). Perdamaian Masyarakat Global. Journal Research and Education Studies, 9-22.
Sudira, I. N. (2015). Nuansa Baru Peranan PBB dalam Menjaga Perdamaian Selepas Perang Dingin: Perspektif Resolusi Konflik. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 21-33.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)