EKSISTENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DUNIA

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Yusuf Hofni Junior Kilikily Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Eksistensi, PBB, Perdamaian Dunia

Abstract

Organisasi internasional secara harfiah dapat diartikan sebagai wujud persekutuan antar negara dalam lingkup internasional yang mengikat antara negara-negara di dunia. Organisasi internasional tercipta menjadi salah satu subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai tempat untuk segala ikatan yang terkait seluruh kerjasama internasional. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian secara yuridis normatif, dengan melakukan penelitian hukum secara komprekensif dan mencari segala sumber-sumber pustaka atau bahan hukum. Hasil dari pembahasan ini bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan bentuk organisasi internasional yang memiliki sifat universal bagi seluruh dunia. Perkembangan perjalanan organisasi internasional selalu ada kaitannya dengan perkembangan hukum internasional itu sendiri. Piagam PBB merupakan sebuah perangkat dalam organisasi yang dijadikan sebagai landasan dalam berorganisasi organisasi yang menentukan wewenang anggota dan juga menentukan struktur serta mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dunia Dewan keamanan PBB sudah menjalankan kewenangannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada dalam organisasi PBB ini dalam menangani segala permasalahan konflik yang ada. Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menjaga peradamaian dunia internasional serta keamanan antar negara. Dapat disimpulkan bahwa Perserikatan Bangsa- Bangsa memiliki tujuan untuk menciptakan persekutuan internasional yang sejajar dan saling menjaga ketentraman dunia.

References

Cornelesz, A. T. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional Sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 6 No.6, hal. 21-22.

Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.

Hartana, H. (2021). EKSISTENSI DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669-681.

Hartana, H. (2022). IMPLIKASI EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP PADA SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan

Hartana, H. (2022). PENGEMBANGAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI

Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.

Peserikatan Bangsa-Bangsa, t. (n.d.). Pengetahuan Dasar Tentang Perserikatan Bangsa- Bangsa. Jakarta: Kantor Penerangan Peserikatan Bangsa-Bangsa.

Rizky Fadillah, d. (2018). Peran Persatuan Bangsa-bangsa Dalam Menciptakan Perdamaian Dari Pertikaian Antar Negara. Journal Of Islamic And Law Studies, Vol. 2, No. 1, Hal. 79

Downloads

Published

2022-02-01