PERAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN COVID-19 SERTA PEMULIHAN EKONOMI DI INDONESIA
Keywords:
Indonesia, Normatif, Peran, Organisasi Internasional, Hukum Internasional, Ekonomi, Covid-19Abstract
Sebagai mahkluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri dengan kata lain akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, setiap negara akan menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara lain untuk saling membantu dalam kesulitan. Maka dari itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan dan analisis data deskriftif dengan mengkaji mengenai suatu hal di saat tertentu dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat berupa Indonesia merupakan negara yang menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang tergabung dalam sebuah Organisasi Internasional yang sangat membantu dalam situasi pandemi covid-19 serta dalam pemulihan ekonomi di negara Indonesia. Dengan demikian Organisasi Internasional sangat berperan penting bagi setiap negara yang tergabung di dalamnya karena memiliki tujuan bersama yang di kerjakan secara bersama-sama.
References
Ade Maman Suherman, Organisasi Internasional & Integritas Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi , (Jakarta: Ghalia Indonesia), 2003
Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review, 2(1), 54-69.
Desember 2022
Dillah Philips, Suratman, 2020, Metode Penelitian Hukum, ( Bandung: ALFABETA) Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (PT.
Hartana, H. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).
Hartana, H. (2017). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50-81.
Hartana, H. (2019). Ekspansi Perusahaan Group Ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 40-51.
Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 41-54.
Pengertian Organisasi Menurut Para Ahli , https://projasaweb.com/pengertian-organisasi/, diakses pada tanggal 19 Desember 2022, (2020)
Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia, Dukungan Internasional, 8 Negara Bantu RI, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200407171106-4-150378/dukungan- internasional-8-negara-bantu-ri-hadapi-corona, 2020, diakses pada tanggal 20
Tinjauan Mengenai Organisasi Internasional, http;//www.repository.usu.ac.id .Diakses pada 23 Desember 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)