STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA

Authors

  • Bernadeta Resti Nurhayati

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11827

Keywords:

anak luar kawin, hukum adat.

Abstract

Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta hak anak luar kawin berbeda dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Anak sah memiliki status keperdataan, kedudukan serta hak waris secara penuh. Namun tidak demikian halnya dengan anak luar kawin. Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang anak luar kawin, namun tidak secara tuntas. Di sisi lain, hukum Adat Indonesia dengan keanekaragaman sistem kemasyarakatannya telah menempatkan anak luar kawin pada posisi yang cukup baik. Tulisan ini mendasarkan pada kajian kepustakaan, untuk meninjau bagaimanakah Hukum Adat memberikan penghormatan terhadap status anak luar kawin, khususnya sebagai sumber dalam pembentukan hukum positif untuk melindungi anak luar kawin.

Downloads

Published

2017-08-16

How to Cite

Resti Nurhayati, B. (2017). STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2), 92–100. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i2.11827