PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Wiman Wibisana Senior Legal Advisor ABC Law Bali

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13663

Keywords:

CSR, GCG, Teori Hukum Pembangunan.

Abstract

Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan Perseroan Terbatas khususnya yang bergerak dalam bidang Sumber Daya Alam untuk menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau secara luas dikenal sebagai Corporate Social Responsibility, merupakan sebuah hal baru yang menimbulkan perdebatan. Pada satu sisi Perusahaan sebagai entitas bisnis bertujuan untuk menghasilkan laba yang sebesar-besarnya, namun pada sisi lain sebagai entitas yang ada di tengah-tengah masyarakat Perusahaan pun harus memperhatikan kondisi sekelilingnya. Perkembangan ajaran mengenai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang salah satu prinsip pokoknya adalah tanggung jawab, kemudian memberikan pengaruh mengenai tujuan perusahaan itu sendiri. Pola perusahaan yang mengejar sebesar-besarnya keuntungan perlahan bergeser menjadi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap usahanya dalam mengejar profit. Ditinjau dari perspektif Politik Hukum, aturan mengenai kewajiban Perusahaan menyalurkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan sebuah upaya pembuat aturan untuk mewujudkan cita-cita hukumnya atau dalam teori hukum pembangunan dimaknai sebagai sebuah social engineering untuk mewujudkan perusahaan yang baik.

 

Downloads

Published

2018-02-28

How to Cite

Wibisana, W. (2018). PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 96–113. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i1.13663