KONFLIK PEMBEBASAN LAHAN DI WILAYAH TANAH ADAT MASYAKARAT HUKUM ADAT DALAM KONSENSI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Authors

  • Erika Erika Universitas 17 Augustus Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15439

Keywords:

pluralisme, hukum adat, kearifan lokal

Abstract

Dalam UUPA menyatakan hukum agraria nasional berlandaskan hukum adat, dalam hal ini hukum adat yang di konstruksi oleh hukum negara. Undang-Undang Pokok Agraria menunjukan konsep pluralismedengan membahas konstruksi undang-undang pokok agraria terhadap hukum, menunjukan bahwa dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat sangat dimungkinkan upaya mengkontruksikan atau mendekonstruksikan hukum adat sesuai kepentingan negara. Hal yang sangat tepat menyelesaikan konflik dengan menggunakan adat lokal atau kearifan lokal yakni berperannya lembaga karena selama ini sudah membudaya dalam masyarakat. Oleh karena kearifan lokal adalah sesuatu yang sudah mengakar dan biasanya tidak hanya berorientasi profit semata, tetapi juga berorientasi sakral sehingga pelaksanaannya bisa lebih cepat dan mudah diterima oleh masyarakat. Dengan adat lokal ini diharapkan resolusi konflik bisa cepat terwujud, bisa diterima semua kelompok sehingga tidak ada lagi konflik laten yang tersembunyi dalam masyarakat. 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Erika, E. (2018). KONFLIK PEMBEBASAN LAHAN DI WILAYAH TANAH ADAT MASYAKARAT HUKUM ADAT DALAM KONSENSI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 1–14. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15439