KEABSAHAN UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS

Authors

  • Febriyan Adis Firmansyah
  • Habib Adjie

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15440

Keywords:

Kata kunci, Notaris, Peraturan Menteri, Ujian Pengangkatan

Abstract

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris menjadi permasalahan karena Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai peraturan yang lebih tinggi kedudukannya tidak mensyaratkan adanya Ujian Pengangkatan sebagai syarat pengangkatan Notaris.

Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentangratio legisadanya persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris dan daya laku Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi ratio legisadanya persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris adalah untuk mendapatkan standarisasi dan kualitas tinggi dari tiap Notaris yang akan diangkat sehingga didapatkan Notaris yang benar-benar memiliki pengetahuan yang mumpuni. Peraturan Menteri Hukum Dam Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 Ujian Pengangkatan Notaris tidak memiliki daya laku karena meskipun dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri tetapi bertentangan dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Firmansyah, F. A., & Adjie, H. (2018). KEABSAHAN UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS SEBAGAI SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 15–25. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15440