PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM PASAL-PASAL POLIGAMI DALAM MASYARAKAT ADAT BALI

Authors

  • I Ketut Sudantra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16749

Abstract

Poligami adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan. Secara yuridis, sudah ada peraturan yang mengatur prosedur poligami, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat adat Bali (etnis Bali-Hindu).  Pada prinsipnya, peraturan-peraturan tersebut membolehkan poligami tetapi dengan prosedur yang ketat sehingga dapat digunakan oleh seorang istri untuk mencegah suaminya berpoligami. Dalam kenyataannya, pelaksanaan dan penegakan peraturan-peraturan tersebut tidak efektif mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan akibat dipoligami. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan problematik-problematik yang terjadi dalam pelaksanaan dan penegakan ketentuan-ketentuan poligami bagi masyarakat adat di Bali. Metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan adalah metode penelitian kepustakaan yang dalam studi hukum disebut metode penelitian hukum normatif, dengan mengandalkan penggunaan data sekunder berupa bahan hukum (primer dan sekunder) dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya ketentuan-ketentuan poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya untuk mencegah terjadinya poligami disebabkan masih adanya problematik pada sistem hukumnya, baik pada komponen substansi hukumnya, struktur hukumnya dan budaya hukumnya. 

 

Kata kunci: penegakan hukum, poligami, kekerasan terhadap perempuan

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Sudantra, I. K. (2019). PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM PASAL-PASAL POLIGAMI DALAM MASYARAKAT ADAT BALI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 21–35. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16749