PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN

Authors

  • Bernadeta Resti Nurhayati Fakultas Hukum dan Komunikasi, Universitas Katolik Soegijapranata

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16752

Abstract

 

Kesepakatan antara para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktik, kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang memiliki cacat kehendak karena dibuat atas dasar keterpaksaan, ancaman, atau ketidaktahuan para pihak. Kecacatan pada kesepakatan bisa terjadi karena adanya dwang, dwaling, bedrog maupun karena terjadi penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang di dalamnya terkandung unsur penyalahgunaan keadaan berpotensi untuk digugat di pengadilan ketika salah satu pihak menyadari bahwa kesepakatan yang diberikan pada saat penandatanganan perjanjian bercacat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan kajian yang dilakukan, ditemukan bahwa dalam perkara gugatan penyalahgunaan keadaan, tidak selalu gugatan dimenangkan oleh pihak yang mendalilkan telah mengalami penyalahgunaan keadaan. Namun cukup banyak gugatan berdasarkan penyalahgunaan keadaan yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Ini dapat diartikan bahwa dalil penyalahgunaan keadaan menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan karena masuk dalam sebuah perjanjian yang tidak berimbang.

 

Kata kunci: perjanjian, cacat kehendak, penyalahgunaan keadaan.

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Nurhayati, B. R. (2019). PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 66–75. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16752