SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Hartana Hartana Presiden Direktur PT. Bumi Kencana Eka Sejahtera Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16781

Abstract

Perkembangan hukum pertambangan di Indonesia sebenarnya sudah terlihat sejak peninggalan zaman Kerajaan Hindu Sriwijaya dan masa kerajaanMajapahit. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya pengrajin perkakas logam pada saat itu yang dikenal sebagai zaman perunggu.Pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, izin pengusahaan pertambangan yang diberikan oleh Raja atau pembesar kerajaan masih dalam bentuk lisan atau dalam bentuk tertulis di pelepah lontar. Namun hingga kini belum pernah ditemukan catatan tertulis tentang hal tersebut, karena pada saat itu yang berlaku adalah hukum adat, dengan konsep maro atau bagi hasil. Kedua konsep tersebut sampai saat ini digunakan sebagai rujukan kerjasama pengusahaan migas dengan kontraktor asing. Sejak kedatangan bangsa Belanda, izin pengusahaan pertambangan diberikan dalam bentuk konsesi pertambangan. Konsesi pertamakali diberikan kepada Pangeran Hendrik dan Baron Van Tylpada tahun 1850, untuk penambangan Timah di Pulau Belitung, yang sepuluh tahun kemudian dibentuklah Perusahaan Timah Biliton Maatschappij. Konsesi merupakan bentukizin dari produk Belanda yang pernah berlaku di Hindia Belanda.

 

Kata kunci : pertambangan, Indonesia, sejarah.

Downloads

Published

2019-02-17

How to Cite

Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145–154. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16781

Most read articles by the same author(s)