PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA

Authors

  • Muh Abdul Qudus Diponegoro University

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18237

Keywords:

Pertanggungjawaban Korporasi, Human Trafficking

Abstract

Permasalahan terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Namun, perkembanggannya terdapat kesulitan terhadap penegakan hukum terkait korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengai memakai data sekunder untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia, karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawbannya apabila melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya syarat pertanggungjawaban pidana secara umum seperti adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan baik kesengajaan maupun kealpaan, tidak adanya hal-hal yang dijadikan alasan penghapus pidana.

Downloads

Published

2019-11-17

How to Cite

Qudus, M. A. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 26–39. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18237