PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM KAJIAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23434Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum hak asasi manusia terhadap anak korban dan pelaku tindak pidana kekerasan. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia anak sebagai korban tindak pidana kekerasan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Korban harus mendapat perlindungan dalam setiap proses peradilan dengan memperhatikan kepentingan anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan, wajib didampingi, diberi kesempatan oleh hakim untuk menyampaikan pendapat, berhak atas upaya rehabilitasi, upaya perlindungan dan pemberitaan identitas untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli baik fisik, mental, maupun sosial, serta pemberian aksebilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Selanjutnya, perlindungan hak asasi manusia anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Perlindungan juga diberikan melalui proses diversi dan proses peradilan yang dilewati oleh anak sebagai pelaku tindak kekerasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).