TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KESALAHAN DIAGNOSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER

Authors

  • Hikmah Yuli Octavia Fakultas Hukum, Universitas Airlangga hikmahyulioctavia@gmail.com
  • Aulia Yohana Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Nur Atika Ramadhani Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23435

Abstract

Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk dapat mengetahui Apakah rumah sakit bertanggung gugat atas kesalahan diagnosa dokter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan standar profesi dapat dikulifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Atas tindakan dokter yang dilakukan tidak sesuai prosedur maka pasien berhak untuk meminta ganti rugi. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh dokter yang bekerja pada rumah sakit melahirkan tanggung gugat resiko (risico aanspraklijkheid) pada rumah sakit.

Author Biographies

Hikmah Yuli Octavia, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga hikmahyulioctavia@gmail.com

Fakultas Hukum, Universitas Airlangga hikmahyulioctavia@gmail.com

Aulia Yohana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Nur Atika Ramadhani, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Yuli Octavia, H., Yohana, A., & Atika Ramadhani, N. (2020). TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KESALAHAN DIAGNOSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 36–49. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23435