PEMBAJAKAN MEREK DALAM TATANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23442Abstract
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, untuk itu perlu adanya perlindungan hukum ha katas merek. Fenomena saat ini, banyak terjadi pemalsuan atau pembajakan atas merek yang tentu saja telah melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen barang dan/atau jasa yang tidak memiliki itikad baik. Berdasarkan hal tesebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum terkait merek dalam tatanan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan untuk mengetahui akibat pembajakan merek terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengutamakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan yang mengikat, buku, serta Jurnal penelitian hukum terkait merek. Penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaanya. Hak atas merek diberikan oleh negara dengan melalui mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Pendaftaran tersebut sifatnya wajib, sehingga jika tidak didaftarkan hak atas merek tidak akan dilindungi. Kemudian dampak ekonomi terhadap adanya pembajakan merek adalah meruginya pemilik merek, konsumen, dan negara. Pemilik merek dirugikan karena barang hasil produksinya kalah bersaing dengan merek bajakan yang harganya relatif lebih murah. Sedangkan negara tidak mendapatkan pendapatan dari pajak penjualan. Pada hal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan untuk membiayai pembangunan. Akibat pembajakan merek juga menyebabkan terjadinya pelarian modal ke luar negeri (capital flight), yang berimbas pada banyaknya pengangguran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).