YURISDIKSI NEGARA PANTAI DI WILAYAH DELIMITASI MARITIM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL (Study di Timor Leste-Indonesia)

Authors

  • Seguito Monteiro Dosen Fakultas Hukum Universitas Dili (Undil) Timor Leste e-mail: s.monteiro_1981@yahoo.com

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23770

Abstract

First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003, di lanjutkan dengan Provisional Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Democratic Republic of Timor Leste on the Land Boundary yang ditandatangani pada 8 April 2005. Kewajiban untuk membuat pegaturan mengenai peraturan perbatasan sementara antara kedua negara diatur dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (3) UNCLOS yang mengatakan sambil menunggu suatu persetujuan delimitasi batas maritim, Negara-negara yang bersangkutan, dengan semangat saling pengertian dan kerjasama, harus melakukan upaya untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis dan, selama masa peralihan ini, tidak membahayakan atau menghalangi dicapainya suatu persetujuan akhir. 

 Kata Kunci:Yuridiksi Negara, Delimitasi Maritim, Timor Leste, Indonesia.

Author Biography

Seguito Monteiro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dili (Undil) Timor Leste e-mail: s.monteiro_1981@yahoo.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Dili (Undil) Timor Leste

e-mail: s.monteiro_1981@yahoo.com

Downloads

Published

2020-04-30

How to Cite

Monteiro, S. (2020). YURISDIKSI NEGARA PANTAI DI WILAYAH DELIMITASI MARITIM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL (Study di Timor Leste-Indonesia). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 303–334. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23770