Fleksibilitas Tradisi Pesantren Terhadap Kekerasan Pada Isteri (Studi Kasus Pada Penerapan UU PKDRT Di Lingkungan Pesantren Kab. Jombang)

Authors

  • Heppy Hyma Puspytasari STKIP PGRI Jombang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31766

Keywords:

Tradisi pesantren, KDRT

Abstract

Komunitas pesantren sebenarnya telah lama mengetahui isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun bukan berarti mereka benar-benar memahami makna KDRT secara menyeluruh. Karena realitanya, KDRT itu sendiri tersembunyi dalam dunia rumah tangga pesantren. Hal - hal lain yang mungkin juga menjadi penyebab terjadinya KDRT di pesantren adalah patron kyai sebagai pemimpin pesantren yang tidak dapat digoyahkan oleh apapun. Banyak fakta yang juga mendukung bahwa perkataan kyai adalah selalu benar dan tidak pernah salah, karena beliau dianggap paling memahami ajaran agama. Selain itu juga keberadaan ayat yang menyatakan tentang nusyus nya seorang istri, dan pembelajaran keluarga yang disebutkan “boleh memukul” diartikan secara harfiah. Kondisi tradisi dalam pesantren yang demikian khusus dan adanya kontroversi antara tradisi dalam pesantren dengan UU PKDRT menjadikan hal ini menarik untuk diteliti lebih lanjut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Apakah tradisi pesantren memicu adanya KDRT dan bagaimana alternatif penanggulangan KDRT di pesantren Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio legal research yaitu melalui pendekatan ini hukum juga dikonsepkan sebagai gejala sosial yang empiris yaitu dalam tindakan aksi dan interaksi warga masyarakat sehari-hari, bukan hanya sebagai UU ataupun putusan hakim saja. Hasil penelitian ini bahwa tradisi pesantren tidak memicu adanya KDRT meskipun dimungkinkan ada ketimpangan gender dalan relasi suami isteri tetapi tradisi di pesantren malah lebih memberikan pembelajaran yang mendukung emansipasi maupun kesetaraan gender tanpa meninggalkan norma agama. Sedangkan alternative penyelesaian penanggulangan KDRT di pesantren tidak diadakan karena belum ada kejadian yang merujuk pada KDRT, namun untuk mencegah adanya KDRT, pesantren juga menyumbangkan peran melalui pendekatan Pendidikan bagi para santri, yaitu Pendidikan relasi suami dan isteri yang adil dan mengakui kesetaraan namun tetap dalam bingkai ajaran agama Islam, sesuai kodrat masing-masing dengan tetap saling bantu dalam segala bagian rumah tangga.

Downloads

Published

2021-02-17

How to Cite

Hyma Puspytasari, H. (2021). Fleksibilitas Tradisi Pesantren Terhadap Kekerasan Pada Isteri (Studi Kasus Pada Penerapan UU PKDRT Di Lingkungan Pesantren Kab. Jombang). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 403–418. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31766