Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat

Authors

  • Muhammad Rifaldi Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
  • Muhammad Fakhry Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
  • Mahardika Apriano Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31767

Keywords:

Perlindungan Hukum, Warisan, Harta Peninggalan Tak Terurus

Abstract

Keberlakuan hukum waris di Indonesia menganut 3 (tiga) sistem Hukum Waris, yaitu; Pertama, Hukum Waris Barat, Kedua,Hukum Waris Adat, Ketiga, Hukum Waris Islam. Sehingga di Indonesia dikenal dengan adanya Pluralisme Hukum Waris. Sistem hukum waris barat mengizinkan bagi ahli waris untuk menolak harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris dikarenakan terdapat pasiva yang lebih besar dibandingkan aktiva. maka status dari harta tersebut akan menjadi harta peninggalan tak terurus. Metode Penelitian Hukum Normatif (Doctrinal research), yaitu penelitian yang mengkaji secara sistematis mengenai norma-norma hukum yang mengatur  kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara norma hukum. Dalam hal ini negara melalui Balai Harta Peninggalan yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta tersebut. Sebagi bentuk perlindungan kreditor dapat mengajukan permohonan menjadi ahli waris pengganti untuk pelusanan piutangnya akan dilakukan oleh negara melalui Balai Harta Peninggalan sejumlah dengan nilai utang pewaris atau atau nilai harta atau benda-benda peninggalan pewaris itu mencukupi.

Downloads

Published

2021-02-17

How to Cite

Rifaldi Setiawan, M., Fakhry, M., & Apriano, M. (2021). Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 419–438. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31767