PENERAPAN SANKSI ADAT KASEPEKANG DI BANJAR TEGAL GUNDUL, TIBUBENENG KABUPATEN BADUNG

Authors

  • A.A. Mas Adi Trinaya Dewi Universitas Dwijendra

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43871

Abstract

Sanksi adat kasepekan ini sudah sering kali berjalan dan dikenal sangat luas di seluruh wilayah adat di Bali.  Kasepekang merupakan sanksi adat Bali, dimana si penerima sanksi akan dikucilkan, diasingkan atau diberhentikan untuk ikut di desa (Madesa). Hal ini dikarenakan si pelaku sanksi melanggar aturan desa adat berkali-kali (keterlaluan), sehingga sanksi ini dianggap pantas untuk diberikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah penerapan sanksi adat di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng dan 2) bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi adat di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yang berpedoman pada teknik pengumpulan data dengan wawancara langsung dengan menggunakan teori receptie, teori receptio in complexu dalam konsep negara hukum untuk mengkaji fenomena yang terjadi saat ini dalam ketertiban kehidupan masyarakat khususnya di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng Kabupaten Badung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat kasepekang di banjar tegal gundul, tibubeneng – canggu dilaksanakan oleh pimpinan adat yaitu Kelihan Banjar atau Kelihan Adat dengan tahapan-tahapan berupa memberikan petuah (pitutur ayu), memberikan teguran – teguran (penglemek) sampai pada disisihkan (Kasepekang) dari kegiatan organisasi sosial masyarakat banjar. Hal ini diharapkan agar warga menjadi sadar dan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan masyarakat Banjar Adat.

Downloads

Published

2022-01-27

How to Cite

Dewi, A. M. A. T. (2022). PENERAPAN SANKSI ADAT KASEPEKANG DI BANJAR TEGAL GUNDUL, TIBUBENENG KABUPATEN BADUNG. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 28–40. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43871