PENUNJUKAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DAN KEWAJIBAN MENERAPKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Shalahuddin Suriadiredja Universitas Indonesia
  • Mohamad Fajri Mekka Putra Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876

Keywords:

notaris, pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa.

Abstract

Penelitian ini berjudul Penunjukan Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris ditunjuk sebagai Pihak Pelapor. Selain ditunjuk sebagai Pihak Pelapor, Notaris juga diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah penetapan Notaris sebagai Pihak Pelapor sudah sesuai dengan UUJN ataukah tidak. Serta penelitian ini juga akan melihat apakah kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris bertentangan dengan kepastian hukum yang seharusnya diberikan oleh Notaris atau tidak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan dilakukan secara deskriptif-analisis yang diperoleh dari bahan hukum sekunder dan didukung oleh bahan hukum primer.  Kesimpulan yang didapat ialah penunjukan Notaris sebagai Pihak Pelapor tidak sesuai dengan UUJN dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Downloads

Published

2022-01-27

How to Cite

Suriadiredja, S., & Putra, M. F. M. (2022). PENUNJUKAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DAN KEWAJIBAN MENERAPKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 95–114. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876