UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI VALUES OF LAW ATAS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP IMPLEMENTASI PENERBITAN IJIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DALAM PERSPEKTIF AZAS – AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN KATINGAN

Authors

  • Diki Yanto Universitas Palangkaraya
  • Mutia Evi Kristhy Universitas Palangkaraya
  • Kiki Kristanto Universitas Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44215

Keywords:

Implementasi, Pemerintahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Abstract

Diki Yanto, 2021, Implementasi   fungsi   pemerintahan   adalah   merupakan   hal kunci penting dalam pembangunan khususnya dalam penerbitan PBG dalam tesis ini dikhususkan pada penerbitan PBG di Kabupaten Katingan Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana implementasi fungsi pelayanan Pemerintah Kabupaten  Katingan dalam  pemberian Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Katingan, Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Katingan dalam Implementasinya terhadap Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  sebagai bentuk tanggung  jawab  pemerintah  dalam mewujudkan  harapan masyarakat  di Kabupaten  Katingan dan Upaya apakah yang dilakukan Pemerintah   Kabupaten   Katingan   dalam   rangka   mengatasi   kendala menuju pada standard pelayanan pemberian Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Metode penelitian  yang  digunakan   adalah  yuridis  empiris  yaitu menggunakan  pendekatan  pada  kenyataan  melalui  data primer  dan  data sekunder yang diperoleh. Penyelenggaraan fungsi pelayanan pemerintah dalam pemberian Ijin Persetujuan Bangunan Gedung di  Kabupaten  Katingan telah  mendasarkan  pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik agar tercapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan Kendala implementasi pemberian PBG di  Kabupaten  Katingan disebabkan  oleh beberapa  faktor. Faktor-faktor  penyebab  implementasi pemberian PBG oleh  Pemerintah Kabupaten  Katingan   belum   efektif adalah   faktor   peraturan   perundang-undangan yaitu lemahnya   aspek sosiologis dalam peraturan daerah Kabupaten Katingan tentang PBG karena kurang sosialisasi, faktor aparat yaitu petugas pelayanan PBG dan Satpol pp sebagai lembaga penegakan hukum perda PBG belum berfungsi secara optimal,  dan  faktor  Kesadarah  hukum  masyarakat  yaitu  kurangnya  taraf kesadaran   dan   kepatuhan   hukum   masyarakat   Kabupaten   Katingan Berkaitan dengan kesadaran mengajukan permohonan PBG Upaya upaya dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi pemberian ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Katingan adalah dengan peningkatan  pengawasan  sebagai instrumen kendali   disiplin aparat  pelayanan   permohonan  PBG Kabupaten  Katingan,   penerapan pola  pembinaan   yang  tepat  dan  berdaya  guna  dengan pendisiplinan yang  manusiawi  dalam  meningkatkan kualitas pelayanan  permohonan PBG kepada  masyarakat,  keteladanan  pimpinan  dalam  menyegerakan melayani pemohon PBG Penulis  memberikan   saran  agar  implementasi penerbitan  PBG berjalan dengan baik  maka Pemerintah Kabupaten Katingan agar memperbaiki dan melengkapi faktor-faktor yang menjadi kendala penebitan PBG,  salah  satunya  adalah  dengan  mengefektifkan  Peraturan   Daerah tentang PBG melalui penerapkan sanksi yang lebih berbobot untuk menimbulkan efek  jera,  meningkatkan   sosialisasi   peraturan   daerah tentang  PBG guna  kesadaran  hukum  masyarakat  Kabupaten  Katingan  Dalam kegiatan membangun bangunan dan melakukan upaya-upaya dengan  peningkatan pengawasan sebagai instrument kendali Pegawai Negeri Sipil; penerapan pola pembinaan yang tepat dan berdaya guna dengan pendisiplinan yang manusiawi; Serta keteladanan para pimpinan.

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

Yanto, D., Kristhy, M. E., & Kristanto, K. (2022). UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI VALUES OF LAW ATAS PELAYANAN PUBLIK TERHADAP IMPLEMENTASI PENERBITAN IJIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) DALAM PERSPEKTIF AZAS – AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI KABUPATEN KATINGAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 252–272. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44215