PENGARUH INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SEKTOR KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA PANDEMI

Authors

  • Winda Fitri UniversitasInternasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44409

Keywords:

Integritas, Perbankan, Syariah, Ekonomi, Indonesia

Abstract

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi 0,7% karena dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, penelitian ini mengkaji potensi dan kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi. Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi suatu negara dan perbankan syariah berpotensi besar untuk berkembang lebih pesat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan objek penelitian berupa objek data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah mempunyai peran yang sangat penting dalam mendorong sektor pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Secara historis, sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang “kuat” dalam menghadapi goncangan ekonomi maupun kesulitan zaman dibandingkan sistem konvensional, kapitalis, atau sosialis. Hal ini dikarenakan Bank Syariah memiliki peran untuk memasyarakatkan praktik bagi hasil dan menghindari praktik riba (bunga). Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang sehat dan tetap stabil bahkan ketika runtuhnya kurs mata uang. Di sisi lain, dengan disahkannya UUPS maka membuat para investor lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di perbankan syariah sehingga menambah arus investasi di Indonesia. Selain itu, upaya yang akan dilakukan oleh Bank Syariah dalam meningkatkan mutu perekonomian Indonesia adalah dengan mengalokasikan dana dari DPK pada sektor perekonomian dan memberikan dukungan permodalan terhadap sektor UMKM.

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

Fitri, W. (2022). PENGARUH INTEGRITAS PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SEKTOR KEUANGAN DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA PANDEMI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 317–333. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44409