TANTANGAN DAN KESEMPATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DASAR DAN MENEGAH DI KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Penulis

  • Endah Rantau Itasari Universitas Tanjungpura Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.47951

Abstrak

Peningkatan akaes pendidikan tidak dapat dilepaskan dari rencana pengunaan dan pemanfaatan tata ruang dari kawasan perbatasan itu sendiri. Bahkan seringkali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperuntukan untuk pembukaan dan pembangunan sekolah di level desa dan kecamatan menjadi penghambat program karena harus ditinjau kembali dan diubah, atau cukup dilanggar begitu saja. Bahkan hampir semua proses perizinan pendirian sekolah dasar dan menengah bagi sekolah dasar dan menengah swasta yang didirikan oleh entitas non negara sangat sulit diperoleh karena ketidakjelasan penggunaan dan pemanfaatan ruang wilayah. Jumlah izin yang dikeluarkan mulai ditargetkan oleh DPRD untuk pemenuhan PAD, sehingga persoalan tidak cocok dengan rencana tata ruang yang ada tidak terlalu dihiraukan. Pada akhirnya, keberlanjutan sebagai prinsip dan good governance sebagai praktik yang merupakan dua aspek kembar dari penataan ruang yang baik hanya ada dalam konsep karena hanya menjadi alat legitimasi malpraktik sektor publik dalam pemanfaatan ruang dan eksploitasi sumber daya khususnya di kawasan perbatasan. Ijin pemanfaatan ruang bagi pendirian sekolah dasar dan menengah oleh sektor swasta sebaiknya disesuaikan dengan keperpihakan negara pada peningkatan akses pendidikan.

Diterbitkan

2022-02-01

Cara Mengutip

Endah Rantau Itasari. (2022). TANTANGAN DAN KESEMPATAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DASAR DAN MENEGAH DI KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(1), 493–508. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.47951