DAMPAK PEMBANGUNAN BYPASS IDA BAGUS MANTRA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI PROVINSI BALI

Authors

  • Putu Adi Suprapto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5005

Abstract

Pembangunan fasilitas umum berupa jalan arteri yang menghubungkan Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung mempunyai tujuan untuk mempermudah mobilitas penduduk sekitar kawasan tersebut. Jalan arteri sepanjang Tohpati-Kusamba yang lebih dikenal dengan nama Bypass Ida Bagus Mantra sejauh ini memang mampu memenuhi kepentingan masyarakat Bali, khususnya sebagai akses perekonomian dari pusat kota menuju Bali Timur. Namun demikian, saat ini dampak negatif dari pembangunan jalan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi, buktinya jumlah alih fungsi (konversi) lahan pertanian menjadi non pertanian semakin meningkat. Letak strategis dan ekonomis dapat dikatakan sebagai faktor utama yang menyebabkan menjamurnya alih fungsi lahan di sepanjang bypass tersebut. Fakta ini didukung karena pada kenyataannya Bypass Ida Bagus Mantra selama ini tidak hanya menghubungkan kota dengan kabupaten yang ada di Provinsi Bali, akan tetapi juga merupakan akses yang menghubungkan Provinsi Bali dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk itulah maka tidak berlebihan jika letak Bypass Ida Bagus Mantra dikatakan semakin strategis. Dari segi instrumen hukum, pengaturan daerah pada sebelah utara dan selatan di sepanjang jalan tersebut melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2002 ternyata tidak mampu mencegah dan menanggulangi terjadinya alih fungsi tersebut.

Kata Kunci: Pembangunan, Alih Fungsi, Lahan Pertanian

Downloads

Published

2015-02-04

How to Cite

Adi Suprapto, P. (2015). DAMPAK PEMBANGUNAN BYPASS IDA BAGUS MANTRA TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI PROVINSI BALI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5005