PARADIGMA DALAM POLA PEMIDANAAN (DARI MODEL PENGHUKUMAN FISIK KE MODEL PEMBINAAN PSIKIS)

Authors

  • Nazifah Nazifah

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5011

Abstract

Keseimbangan antara nilai kepastian hukum dan ketertiban sosial harus segera diwujudkan dalam suatu perubahan paradigma baru. Hukum diciptakan bukan untuk memberikan penderitaan pada manusia, melainkan diciptakan untuk kebaikan/ kemaslahatan umat manusia. Pemikiran kaum abolisionis dapat dijadikan dasar perubahan paradigma dalam pemberian sanksi pidana/sistem pemidanaan, dari model pemidanaan yang bersifat fisik menuju kepada model pemidanaan yang bersifat psikis. Hal ini dirasakan perlu mengingat kurang mampunya model pemidanaan yang bersifat fisik memberikan nilai keadilan. Berkaitan dengan model pemidanaan dari yang bersifat fisik menuju model pemidanaan yang bersifat psikis ini, maka yang pertama harus dilakukan adalah perubahan model sistem peradilan pidana dari yang bersifat retributive justice ke arah peradilan yang bersifat restorative justice.

 

Kata kunci: Sistem peradilan pidana.

Downloads

Published

2015-02-05

How to Cite

Nazifah, N. (2015). PARADIGMA DALAM POLA PEMIDANAAN (DARI MODEL PENGHUKUMAN FISIK KE MODEL PEMBINAAN PSIKIS). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5011

Most read articles by the same author(s)