PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Ratna Artha Windari

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam sistem common law dan civil law, serta bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam common law system, strict liability merupakan transformasi dari pertanggungjawaban atas dasar perjanjian (contractual liability), yang sama sekali tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan, sedangkan konsep pertanggungjawaban dalam civil law system keberadaan unsur kesalahan masih terkandung didalamnya, akan tetapi dilakukan pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan tersebut dari penggugat kepada tergugat (shifting the burden of proof). Bentuk pertanggungjawaban dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut strict liability sebagai derivasi dari pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum (tortious liability), dimana terjadi pengalihan beban pembuktian kesalahan dari konsumen kepada pelaku usaha.

Kata Kunci: Strict liability, perlindungan konsumen.

Downloads

Published

2015-02-06

How to Cite

Artha Windari, R. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013