ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERKEMBANG

Authors

  • Wita Setyaningrum

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6108

Abstract

Protokol Kyoto Protokol Kyoto adalah sebuah instrument hukum (legal instrument) yang dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK agar tidak mengganggu sistem iklim Bumi. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi Protokol tentu saja memiliki konsekuensi untuk mengimplementasikannya ke dalam undang-undang nasionalnya. Negara berkembang tidak diwajibkan menurunkan emisi tetapi bisa melakukannya secara sukarela dan diminta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang lebih bersih dan lebih ramah iklim. Untuk itu, negara maju diwajibkan memfasilitasi alih teknologi dan menyediakan dana bagi program pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim.

Penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi protokol Kyoto di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan apasaja yang telah dirumuskan oleh pemerintah Indonesia, yaitu kementrian Lingkungan Hidup sebagai wujud pelaksanaan isi protokol. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan peraturan perundangan terutama yang berhubungan dengan penyelamatan lingkungan serta untuk menganalisis konsistensi dari suatu peraturan perundangan yang dilaksanakan.

Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi protokol kyoto melakukan harmonisasi sebagai wujud implementasi isi protokol melalui UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun tidak serta merta mengadopsi secara utuh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam protokol, namun sudah tampak jelas adanya upaya pemerintah melalui kebijakan-kebijakan terkait perlindungan, pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebagai dampak  pemanasan global dan perubahan iklim.

Kata kunci : Pemanasan Global, Protokol Kyoto, UU No.32 Tahun 2009

Downloads

Published

2015-08-08

How to Cite

Setyaningrum, W. (2015). ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERKEMBANG. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v1i2.6108